Hal itu disampaikan Syahardiantono menyikapi maraknya kegiatan judi online yang melibatkan aparat hukum. Sehingga, untuk para korban judi online ingin mengurangi atau berhenti melakukan tersebut, ada perasaan tidak nyaman yang muncul pada dirinya. Dijelaskan Dirut RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, dalam kriteria diagnostik di dalamnya adalah penggunaan uang yang semakin banyak. Karena melakukan judi atau judi online para pelaku dengan terus menerus mengeluarkan uang. Menurut dia, judi online ini mejadi fenomena yang sangat besar dan menjadi fenomena yang tidak bisa diabaikan. Apalagi saat ini judi online termasuk kedalam kategori dorongan tak terkendali untuk terus berjudi.
Respons Polri Soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon
Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online. JURNAL LEGALITAS, 13( 01 ), 31-50. Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Independent, 5( 1 ), 23-32.
Petugas Kua Bakal Bekali Calon Pengantin Pengetahuan Bahaya Judi Bold
Pasalnya, seseorang yang sudah kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai masalah. Dari judi online telah menimbulkan berbagai kasus mulai dari KDRT, perceraian, penipuan, bahkan pembunuhan. Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Mereka yang sudah kecanduan judi online ini itu dilakukan untuk menghindar dari masalah atau kondisi stres yang tidak nyaman.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 19 orang di antaranya memenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk saat ini, Syahar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online. “Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
“Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut,” kata Fahmi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, diketahui bahwa judi online itu dilakukan dengan cara mengakses connect judi menggunakan ponsel masing-masing. Mengulangi lagi perilaku bermain judi ini meskipun sudah kalah berkali-kali.
Laily Noor Ikhsanto, Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjudian Online, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.